#surauparabek #sumbar #minangkabau

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 27 Maret 2022

RUKYAT GLOBAL DI MATA ASY-SYAIKH WAHBAH AL-ZUHAILI رحمه الله

 


Beliau adalah seorang Syafi'iyyul Madzhab (bermadzhab Syafi'i).


Namun dalam perkara rukyat hilal, beliau mentarjih (menganggap lebih kuat) pendapat rukyat global. Yakni di belahan bumi manapun hilal berhasil dirukyat maka itu berlaku bagi seluruh umat Islam sedunia. 


Yang itu merupakan pendapat mayoritas fuqaha' diluar ulama Syafi'iyyah. 


وهذا الرأي (رأي الجمهور) هو الراجح لديّ توحيداً للعبادة بين المسلمين، ومنعاً من الاختلاف غير المقبول في عصرنا، ولأن إيجاب الصوم معلق بالرؤية، دون تفرقة بين الأقطار.


“Pendapat ini (yaitu pendapat jumhur) menurutku adalah yang lebih kuat (ar-râjih), karena akan dapat menyatukan ibadah kaum muslim, dan akan dapat mencegah adanya perbedaan yang tidak dapat diterima lagi di zaman kita sekarang. Dan juga dikarenakan bahwa kewajiban shaum itu terkait dengan rukyat, tanpa membedakan negeri-negeri yang ada.”


(Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz II hlm. 609)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman